Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia dan Negara Tetangga
MAKALAH
Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia dan Negara Tetangga
Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia dan Negara Tetangga
Disusun untuk tugas Perbankan Syariah
Dosen Pengampuh: Atut Frida Agustin, SE, ME
Dosen Pengampuh: Atut Frida Agustin, SE, ME
Oleh:
Tk. Umar Johan
NIM: 201310510311020
NIM: 201310510311020
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
KATA
PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah Swt. yang telah memberikan banyak kemudahan dalam penyusunan
makalah ini. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda
Rasulullah SAW, keluarga dan para sahabatnya.
Makalah
ini merupakan salah satu tugas yang diamanahkan oleh Dosen Perbankan Syariah Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Agama
Islam Universitas Muhammadiyah Malang, yaitu Ibu Atut Frida Agustin, SE, ME. Dengan segala keterbatasan, penyusun
telah berusaha secara maksimal dalam mempersiapkan makalah ini sebaik mungkin.
Di
tengah-tengah penatnya punggung dan beratnya kelopak mata menahan kantuk,
sungguh penyusun telah memperoleh banyak tambahan pengetahuan, terutama yang
berkaitan dengan Sejarah Perbankan Syariah.
Akhirnya
berkat rasa mobilitas dan kerja sama dengan teman-teman, makalah yang sederhana
ini dapat terselesaikan. Sungguh sebuah tugas yang tidak ringan, namun sangat
mengasyikkan. Penyusun sadar makalah ini belum sepenuhnya sempurna, maka dari
itu penyusun meminta kritikan serta masukan yang membangun demi kesempurnaan
yang akan datang.
Malang, 10 Maret 2015
Penyusun
Tk. Umar Johan
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perbankan Syariah merupakan bagian dari entitas Syariah yang
berfungsi sebagai lembaga Intermediary keuangan diharapkan dapat
menampilkan dirinya secara baik
dibandingkan sistem perbankan yang lain yakni perbankan yang berbasis bunga.
Perbankan Syariah menjadi topik yang baru bagi perekonomian Indonesia yang tak
akan habisnya dibincangkan oleh pakar, pelaku bisnis dan praktisi, bahak
menarik untuk diseminarkan, lokakarya, penelitian ataupun diskusi-diskusi
selama kehidupan ini masih ada.
Bank
Syariah didasarkan pada prinsip hukum Syariah. Sistem Bank Syariah menawarkan
fungsi dan jasa yang sama dengan sistem Bank Konvensional, meskipun diikat
prinsip-prinsip Islam. Dengan perkembangan keuangan Syariah, bank-bank sekarang
memperkenalkan berbagai jenis produk dan jasa tanpa riba untuk mengembangkan
lingkup dan penambahan konsumen.
1.2 Rumusan
masalah
1. Apa itu Bank Syariah?
2. Bagaimana asal mula berdirinya Bank Syariah?
3.
Bagaimana sejarah Bank Syariah di
Indonesia?
4. Bagaimana gambaran Perbankan Syariah di
Negara tetangga?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui
sejarah Bank Syariah.
2. Untuk mengetahui sejarah
Bank Syariah di Indonesia.
3. Untuk mengetahui
gambaran Perbankan Syariah di Negara lain.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah
terdiri atas dua kata, yakni Bank dan Syariah. Kata Bank bermakna suatu lembaga
keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan dari dua pihak, yaitu pihak
berkelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana.[1]
Kata Syariah dalam versi Bank Syariah di Indonesia adalah aturan perjanjian
berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai hukum
Islam.
Penggabungan
kedua kata dimaksud, menjadi “Bank Syariah”. Bank Syariah adalah suatu lembaga
keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dana
dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya
sesuai hukum Islam. Selain itu, Bank Syariah biasa disebut Islamic Banking
atau Interest Fee Banking yaitu suatu sistem perbankan dalam pelaksanaan
operasional tidak menggunakan sistem bunga (riba), spekulasi (maizir),
dan ketidakpastian atau ketidakjelasan (gharar).
Bank Syariah sebagai
sebuah lembaga keuangan mempunyai mekanisme dasar, yaitu menerima deposito dari
pemilik modal (deposito) dan mempunyai kewajiban (liability) untuk
menawarkan pembiayaan kepada investor kepada sisi asetnya, dengan pola atau
skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Secara umum, pengertian Bank
Syariah adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat
Islam. Sedangkan menurut para pakar Islam seperti Karnaen Perwataatmadja dan
Muhammad Syafi’i Antonio mengemukakan; Bank Syariah adalah Bank yang
beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam yakni bank yang dalam
beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariat Islam khususnya yang
menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat itu
dijauhi praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk
diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dalam pembiayaan
perdagangan”. Sedangkan menurut Warkum Sumitro“Bank Islam adalah bank
yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan
Al-Hadist yakni bank yang tata cara beroperasinya itu mengikuti suruhan dan
larangan yang tercantum dalam Al-Quran dan Al-Hadist. Sesuai dengan suruhan itu
maka yang dijauhi adalah praktik-praktik yang mengandung unsur riba, sedang
yang diikuti adalah praktek-praktek usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah
atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh
beliau.”
Dari
beberapa pengertian Bank Syariah yang dikemukakan oleh para ahlinya, dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Bank Syariah adalah badan usaha yang
fungsinya sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan penyalur dana dari
masyarakat yang sistem dan mekanisme kegiatan usahanya berdasarkan pada hukum
Islam atau prinsip Syariah sebagaimana yang diatur dalam Al-Qur’an dan
Al-Hadist.[2]
2.2 Asal Mula
Berdirinya Bank Syariah
Istilah
perbankan Syariah merupakan fenomena baru dalam dunia ekonomi modern,
kemunculan seiring dengan upaya gencar yang dilakukan oleh para pakar Islam
dalam mendukung ekonomi islam yang diyakini akan mampu mengganti dan
memperbaiki sistem ekonomi konvensional yang berbasis pada bunga. Konsep
teoritis mengenai perbankan Syariah muncul pertama kali, menurut Sutan Remi
Sjahdeini bahwa pemikiran dari para penulis yang mula-mula menyampaikan gagasan
mengenai perbankan Syariah adalah Anwar Iqbal Quraishi, Naiem Siddiqi dan
Muhammad Ahmad.[3]
Hingga tahun 1963 dari sudut kelembagaan yang merupakan bank
Syariah pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan di Mesir, dengan
bantuan permodalan dari raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Abdul
Aziz Ahmad El Nagar. Myt-Ghamr. Berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman
dengan prinsip muamalah islam dengan menerjemahkannya dalam produk-produk bank
yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah
industri pertanian. Namun karena persoalan politik, pada tahun 1967 Bank
Syariah Myt-Ghamr di tutup. Kemudian pada tahun 1971 di Mesir berhasil
didirikan kembali bank Syariah dengan nama Nassir Social Bank, hanya
tujuannya lebih bersifat sosial dari pada komersil. Sedangkan bank Syariah pertama yang bersifat swasta adalah Dubai
Islamic Bank, yang didirikan pada tahun 1975 oleh kelompok usahawan muslim
dari berbagai negara. Pada tahun 1977 berdiri dua Bank Syariah dengan nama Faysal
Islamic bank di Mesir dan Sudan. Dan pada tahun itu pula Pemerintah Kuwait
mendirikan Kuwait Finance House.
Secara
internasional perkembangan perbankan islam pertama kali di prakarsai oleh
Mesir. Karena Mesir telah mengilhami diadakannya konferensi ekonomi islam
pertama di Mekkah pada tahun 1975. Sebagai tindak lanjut rekomendasi dari
konferensi tersebut, dua tahun kemudian, lahirlah Islamic Development bank
(IDB) dan kemudian di ikuti oleh pendirian lembaga-lembaga keuangan islam di
berbagai negara, termasuk negara yang bukan anggota OKI, seperti philipina,
Inggris, Australia, Amerika serikat dan Rusia.
2.3 Sejarah
Bank Syariah di Indonesia
Sebagai
mana perkembangan pemikiran perbankan Syariah khususnya di negara–negara islam,
Indonesia turut terkena imbas dari tuntutan pemikiran cendikia-cendikia Musim
Indonesia. Indonesia sebagai negara mayoritas berpenduduk muslim terbesar di
dunia muncul pemikiran tentang perlunya menerapkan perbankan berbasis islam
yang muncul pada tahun 1974. Munculnya gagasan pemikiran berbasis islam dalam
sebuah seminar hubungan Indonesia – timur tengah yang di selenggarakan oleh
lembaga studi ilmu-ilmu kemasyarakatan (LSIK).
Pada
awalnya memang sempat terjadi perdebatan yang melelahkan mengenai hukum bunga
bank dan hukum zakat vs pajak di kalangan ulama’ dan cendekiawan dan
intelektual muslim. Adanya perbedaan di kalangan umat Islam tidak menyurutkan
munculnya perbankan Syariah di Indonesia, rintisan praktek perbankan Syariah di
Indonesia di mulai ada awal periode 1980-an melalui diskusi-diskusi bertemakan
bank islam sebagai pilar ekonomi islam. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Syariah di praktekkan
dalam sekala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung ( bait At-tamwil
Salman ITB ) dan di Jakarta ( koperasi Rido gusti ).
Prakarsa lebih khusus
mengenai pendirian bank Syariah di Indonesia baru di lakukan tahun 1990. Pada tanggal
18-20 Agustus tahun terbut majelis ulama’ Indonesia (MUI) menyelenggarakan loka
karya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa barat. Sebagai hasil
kerja tim perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT Muamalat Indonesia (BMI),
yang sesuai akta pendiriannya berdiri pada tanggal 1 November 1991. Sejak tanggal
1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar RP 106.126.382.000.[4]
sampai bulan September 1999 BMI telah memiliki dari 45 outlet di seluruh
wilayah Indonesia. Setelah berdirinya bank Muamalat (BMI) yang diikuti
berdirinya BPRS-BPRS lainnya dan
terbuktinya perbankan Syariah tidak terkena imbas dari krisis moneter pada
tahun 1998, maka akhirnya diikuti oleh berdirinya perbankan-perbankan umum
membangun perbankan berbasis islam.
2.3 Gambaran
Perbankan Syariah di Negara tetangga
Tidak hanya di Indonesia, Perbankan
Syariah di Negara tetangga sudah lebih awal berkibar, diantaranya:[5]
1. Pakistan, Pakistan merupakan pelopor di bidang perbankan
Syariah. Pada awal Juli 1979, sistem bunga dihapuskan dari operasional tiga
institusi: National Investment (Unit Trust), House Building Finance Corporation
(pembiayaan sektor perumahan), Mutual Fund of the Investment Corporation of
Pakistan (kerja sama investasi). Pada 1970-80, pemerintah mensosialisasikan
skema pinjaman tanpa bunga kepada petani dan nelayan. Pada tahun 1981, seiring
dengan diberlakukannya Undang-Undang Perusahaan Mudharabah dan Murabahah,
mulailah beroperasi tujuh ribu cabang bank komersial nasional di seluruh
Pakistan dengan menggunakan sistem perbankan Pakistan dikonversi dengan sistem
yang baru, yaitu sistem perbankan Syariah.
2. Malaysia, Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) merupakan bank Syariah
pertama di Asia tenggara. Bank ini didirikan pada tahun 1983, dengan 30% modal
merupakan milik pemerintah federal. Hingga akhir 1999, BIMB telah memiliki
lebih dari tujuh puluh cabang yang tersebar hampir di setiap Negara bagian dan
kota-kota Malaysia, BIMB telah tercatat sebagai listed-public company dan
mayoritas sahamnya dikuasai oleh Lembaga Urusan dan Tabungan Haji. Pada tahun
1999, di samping BIMB telah hadir satu bank Syariah baru dengan nama Bank
Putera Muamalah. Bank ini merupakan anak perusahaan dari Bank Bumi Putera yang
baru saja melakukan merger dengan Bank of Commerce. Di negeri jiran ini, di
samping full pledge Islamic banking, pemerintah Malaysia memperkenankan juga
system Islamic window yang memberikan layanan Syariah pada bank konvensional.
3. Iran, Ide
pengembangan perbankan Syariah di Iran sesungguhnya bermula sesaat sejak
revolusi Islam di Iran yang dipimpin Ayatullah Khomeini pada tahun 1979,
sedangkan perkembangan dalam arti riil baru dimulai sejak Januari tahun 1984.
Berdasarkan ketentuan undang-undang yang disetujui pemerintah pada bulan
Agustus 1983. Sebelum undang-undang tersebut dikeluarkan sebenarnya telah
terjadi transaksi sebesar lebih dari 100 miliar rial yang diadministrasikan
sesuai dengan sistem Syariah. Islamisasi sistem perbankan di Iran ditandai
dengan nasionalisasi seluruh industri perbankan yang dikelompokkan menjadi dua
kelompok besar, yaitu : (1) perbankan komersial, (2) lembaga pembiayaan khusus.
Dengan demikian, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Perbankan Islam (1983),
seluruh sistem perbankan di Iran otomatis berjalan sesuai Syariah di bawah
kontrol penuh pemerintah
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
pembahasan tersebut maka dapat kita simpulkan bahwa Bank Syariah adalah adalah
badan usaha yang fungsinya sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan penyalur
dana dari masyarakat yang sistem dan mekanisme kegiatan usahanya berdasarkan
pada hukum Islam atau prinsip Syariah sebagaimana yang diatur dalam Al-Qur’an
dan Al-Hadist.
Bank
Syariah pertama kali didirikan di Mesir pada tahun 1963 dengan nama Myt-Ghamr
Bank. Sedangkan di Indonesia Prakarsa lebih khusus mengenai pendirian bank
Syariah di Indonesia baru di lakukan tahun 1990. Pada tanggal 18-20 Agustus
tahun terbut majelis ulama’ Indonesia (MUI) menyelenggarakan loka karya bunga
bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa barat. Sebagai hasil kerja tim
perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT Muamalat Indonesia (BMI), yang
sesuai akta pendiriannya berdiri pada tanggal 1 November 1991. Sejak tanggal 1
Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar RP 106.126.382.000.
3.2 Saran
Dari
pembahasan ini penyusun berharap agar kita dapat memahami sejarah perbankan
Syariah baik di dunia maupun di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. 2010. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta:
Sinar Grafika.
Rivai, Veitzhal dan Ariviyan Arivin. 2010. Islamic Banking.
Jakarta: Bumi Aksara.
Usman, Rachmadi. 2012. Aspek Hukum Perbankan Syariah di
Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Bidadari Kecil. 2013. Sejarah
dan Perkembangan Perbankan Islam. (Online), (http://riabudiati.blogspot.com/2013/06/sejarah-dan-perkembangan-perbankan-islam.html.
Diakses 10 Maret 2014).
[5] Bidadari Kecil, ” Sejarah dan
Perkembangan Perbankan Islam”, Diakses dari http://riabudiati.blogspot.com/2013/06/sejarah-dan-perkembangan-perbankan-islam.html,
pada tanggal 10 Maret 2015 pukul 13:34 WIB.
0 komentar :
Posting Komentar