Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia dan Negara Tetangga



MAKALAH 
Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia dan Negara Tetangga
Disusun untuk tugas Perbankan Syariah
Dosen Pengampuh: Atut Frida Agustin, SE, ME

Oleh:
Tk. Umar Johan 
NIM: 201310510311020

PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2015

KATA PENGANTAR

     Segala puji bagi Allah Swt. yang telah memberikan banyak kemudahan dalam penyusunan makalah ini. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW, keluarga dan para sahabatnya.
     Makalah ini merupakan salah satu tugas yang diamanahkan oleh Dosen Perbankan Syariah Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, yaitu Ibu Atut Frida Agustin, SE, ME. Dengan segala keterbatasan, penyusun telah berusaha secara maksimal dalam mempersiapkan makalah ini sebaik mungkin.
     Di tengah-tengah penatnya punggung dan beratnya kelopak mata menahan kantuk, sungguh penyusun telah memperoleh banyak tambahan pengetahuan, terutama yang berkaitan dengan Sejarah Perbankan Syariah.
     Akhirnya berkat rasa mobilitas dan kerja sama dengan teman-teman, makalah yang sederhana ini dapat terselesaikan. Sungguh sebuah tugas yang tidak ringan, namun sangat mengasyikkan. Penyusun sadar makalah ini belum sepenuhnya sempurna, maka dari itu penyusun meminta kritikan serta masukan yang membangun demi kesempurnaan yang akan datang. 


                                                                                                    Malang, 10 Maret 2015
                                                                                                              Penyusun


                                                                                                          Tk. Umar Johan
 --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------         
 BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
      Perbankan Syariah merupakan bagian dari entitas Syariah yang berfungsi sebagai lembaga Intermediary keuangan diharapkan dapat menampilkan dirinya  secara baik dibandingkan sistem perbankan yang lain yakni perbankan yang berbasis bunga. Perbankan Syariah menjadi topik yang baru bagi perekonomian Indonesia yang tak akan habisnya dibincangkan oleh pakar, pelaku bisnis dan praktisi, bahak menarik untuk diseminarkan, lokakarya, penelitian ataupun diskusi-diskusi selama kehidupan ini masih ada.
     Bank Syariah didasarkan pada prinsip hukum Syariah. Sistem Bank Syariah menawarkan fungsi dan jasa yang sama dengan sistem Bank Konvensional, meskipun diikat prinsip-prinsip Islam. Dengan perkembangan keuangan Syariah, bank-bank sekarang memperkenalkan berbagai jenis produk dan jasa tanpa riba untuk mengembangkan lingkup dan penambahan konsumen.

1.2 Rumusan masalah                            
     1.  Apa itu Bank Syariah?
     2.  Bagaimana asal mula berdirinya Bank Syariah?
     3.  Bagaimana sejarah Bank Syariah di Indonesia?
     4.  Bagaimana gambaran Perbankan Syariah di Negara tetangga?

1.3 Tujuan
     1. Untuk mengetahui sejarah Bank Syariah.
     2. Untuk mengetahui sejarah Bank Syariah di Indonesia.
     3. Untuk mengetahui gambaran Perbankan Syariah di Negara lain.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Bank Syariah
       Bank Syariah terdiri atas dua kata, yakni Bank dan Syariah. Kata Bank bermakna suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan dari dua pihak, yaitu pihak berkelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana.[1] Kata Syariah dalam versi Bank Syariah di Indonesia adalah aturan perjanjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai hukum Islam.
     Penggabungan kedua kata dimaksud, menjadi “Bank Syariah”. Bank Syariah adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai hukum Islam. Selain itu, Bank Syariah biasa disebut Islamic Banking atau Interest Fee Banking yaitu suatu sistem perbankan dalam pelaksanaan operasional tidak menggunakan sistem bunga (riba), spekulasi (maizir), dan ketidakpastian atau ketidakjelasan (gharar).
     Bank Syariah sebagai sebuah lembaga keuangan mempunyai mekanisme dasar, yaitu menerima deposito dari pemilik modal (deposito) dan mempunyai kewajiban (liability) untuk menawarkan pembiayaan kepada investor kepada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Secara umum, pengertian Bank Syariah adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Sedangkan menurut para pakar Islam seperti Karnaen Perwataatmadja dan Muhammad Syafi’i Antonio mengemukakan; Bank Syariah adalah Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam yakni bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariat Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dalam pembiayaan perdagangan”. Sedangkan menurut Warkum Sumitro“Bank Islam adalah bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadist yakni bank yang tata cara beroperasinya itu mengikuti suruhan dan larangan yang tercantum dalam Al-Quran dan Al-Hadist. Sesuai dengan suruhan itu maka yang dijauhi adalah praktik-praktik yang mengandung unsur riba, sedang yang diikuti adalah praktek-praktek usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh beliau.” 
     Dari beberapa pengertian Bank Syariah yang dikemukakan oleh para ahlinya, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Bank Syariah adalah badan usaha yang fungsinya sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan penyalur dana dari masyarakat yang sistem dan mekanisme kegiatan usahanya berdasarkan pada hukum Islam atau prinsip Syariah sebagaimana yang diatur dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.[2]
2.2 Asal Mula Berdirinya Bank Syariah
       Istilah perbankan Syariah merupakan fenomena baru dalam dunia ekonomi modern, kemunculan seiring dengan upaya gencar yang dilakukan oleh para pakar Islam dalam mendukung ekonomi islam yang diyakini akan mampu mengganti dan memperbaiki sistem ekonomi konvensional yang berbasis pada bunga. Konsep teoritis mengenai perbankan Syariah muncul pertama kali, menurut Sutan Remi Sjahdeini bahwa pemikiran dari para penulis yang mula-mula menyampaikan gagasan mengenai perbankan Syariah adalah Anwar Iqbal Quraishi, Naiem Siddiqi dan Muhammad Ahmad.[3]
      Hingga tahun 1963 dari sudut kelembagaan yang merupakan bank Syariah pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan di Mesir, dengan bantuan permodalan dari raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Abdul Aziz Ahmad El Nagar. Myt-Ghamr. Berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah islam dengan menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian. Namun karena persoalan politik, pada tahun 1967 Bank Syariah Myt-Ghamr di tutup. Kemudian pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali bank Syariah dengan nama Nassir Social Bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial dari pada komersil. Sedangkan bank Syariah  pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan pada tahun 1975 oleh kelompok usahawan muslim dari berbagai negara. Pada tahun 1977 berdiri dua Bank Syariah dengan nama Faysal Islamic bank di Mesir dan Sudan. Dan pada tahun itu pula Pemerintah Kuwait mendirikan Kuwait Finance House.
Secara internasional perkembangan perbankan islam pertama kali di prakarsai oleh Mesir. Karena Mesir telah mengilhami diadakannya konferensi ekonomi islam pertama di Mekkah pada tahun 1975. Sebagai tindak lanjut rekomendasi dari konferensi tersebut, dua tahun kemudian, lahirlah Islamic Development bank (IDB) dan kemudian di ikuti oleh pendirian lembaga-lembaga keuangan islam di berbagai negara, termasuk negara yang bukan anggota OKI, seperti philipina, Inggris, Australia, Amerika serikat dan Rusia.         
2.3 Sejarah Bank Syariah di Indonesia
     Sebagai mana perkembangan pemikiran perbankan Syariah khususnya di negara–negara islam, Indonesia turut terkena imbas dari tuntutan pemikiran cendikia-cendikia Musim Indonesia. Indonesia sebagai negara mayoritas berpenduduk muslim terbesar di dunia muncul pemikiran tentang perlunya menerapkan perbankan berbasis islam yang muncul pada tahun 1974. Munculnya gagasan pemikiran berbasis islam dalam sebuah seminar hubungan Indonesia – timur tengah yang di selenggarakan oleh lembaga studi ilmu-ilmu kemasyarakatan (LSIK).
     Pada awalnya memang sempat terjadi perdebatan yang melelahkan mengenai hukum bunga bank dan hukum zakat vs pajak di kalangan ulama’ dan cendekiawan dan intelektual muslim. Adanya perbedaan di kalangan umat Islam tidak menyurutkan munculnya perbankan Syariah di Indonesia, rintisan praktek perbankan Syariah di Indonesia di mulai ada awal periode 1980-an melalui diskusi-diskusi bertemakan bank islam sebagai pilar ekonomi islam. Sebagai uji  coba, gagasan perbankan Syariah di praktekkan dalam sekala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung ( bait At-tamwil Salman ITB ) dan di Jakarta ( koperasi Rido gusti ).
     Prakarsa lebih khusus mengenai pendirian bank Syariah di Indonesia baru di lakukan tahun 1990. Pada tanggal 18-20 Agustus tahun terbut majelis ulama’ Indonesia (MUI) menyelenggarakan loka karya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa barat. Sebagai hasil kerja tim perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akta pendiriannya berdiri pada tanggal 1 November 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar RP 106.126.382.000.[4] sampai bulan September 1999 BMI telah memiliki dari 45 outlet di seluruh wilayah Indonesia. Setelah berdirinya bank Muamalat (BMI) yang diikuti berdirinya  BPRS-BPRS lainnya dan terbuktinya perbankan Syariah tidak terkena imbas dari krisis moneter pada tahun 1998, maka akhirnya diikuti oleh berdirinya perbankan-perbankan umum membangun perbankan berbasis islam.
2.3 Gambaran Perbankan Syariah di Negara tetangga
Tidak hanya di Indonesia, Perbankan Syariah di Negara tetangga sudah lebih awal berkibar, diantaranya:[5]
1. Pakistan, Pakistan merupakan pelopor di bidang perbankan Syariah. Pada awal Juli 1979, sistem bunga dihapuskan dari operasional tiga institusi: National Investment (Unit Trust), House Building Finance Corporation (pembiayaan sektor perumahan), Mutual Fund of the Investment Corporation of Pakistan (kerja sama investasi). Pada 1970-80, pemerintah mensosialisasikan skema pinjaman tanpa bunga kepada petani dan nelayan. Pada tahun 1981, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Perusahaan Mudharabah dan Murabahah, mulailah beroperasi tujuh ribu cabang bank komersial nasional di seluruh Pakistan dengan menggunakan sistem perbankan Pakistan dikonversi dengan sistem yang baru, yaitu sistem perbankan Syariah.
2. Malaysia, Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) merupakan bank Syariah pertama di Asia tenggara. Bank ini didirikan pada tahun 1983, dengan 30% modal merupakan milik pemerintah federal. Hingga akhir 1999, BIMB telah memiliki lebih dari tujuh puluh cabang yang tersebar hampir di setiap Negara bagian dan kota-kota Malaysia, BIMB telah tercatat sebagai listed-public company dan mayoritas sahamnya dikuasai oleh Lembaga Urusan dan Tabungan Haji. Pada tahun 1999, di samping BIMB telah hadir satu bank Syariah baru dengan nama Bank Putera Muamalah. Bank ini merupakan anak perusahaan dari Bank Bumi Putera yang baru saja melakukan merger dengan Bank of Commerce. Di negeri jiran ini, di samping full pledge Islamic banking, pemerintah Malaysia memperkenankan juga system Islamic window yang memberikan layanan Syariah pada bank konvensional.
3. Iran, Ide pengembangan perbankan Syariah di Iran sesungguhnya bermula sesaat sejak revolusi Islam di Iran yang dipimpin Ayatullah Khomeini pada tahun 1979, sedangkan perkembangan dalam arti riil baru dimulai sejak Januari tahun 1984. Berdasarkan ketentuan undang-undang yang disetujui pemerintah pada bulan Agustus 1983. Sebelum undang-undang tersebut dikeluarkan sebenarnya telah terjadi transaksi sebesar lebih dari 100 miliar rial yang diadministrasikan sesuai dengan sistem Syariah. Islamisasi sistem perbankan di Iran ditandai dengan nasionalisasi seluruh industri perbankan yang dikelompokkan menjadi dua kelompok besar, yaitu : (1) perbankan komersial, (2) lembaga pembiayaan khusus. Dengan demikian, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Perbankan Islam (1983), seluruh sistem perbankan di Iran otomatis berjalan sesuai Syariah di bawah kontrol penuh pemerintah

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
     Dari pembahasan tersebut maka dapat kita simpulkan bahwa Bank Syariah adalah adalah badan usaha yang fungsinya sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan penyalur dana dari masyarakat yang sistem dan mekanisme kegiatan usahanya berdasarkan pada hukum Islam atau prinsip Syariah sebagaimana yang diatur dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.
     Bank Syariah pertama kali didirikan di Mesir pada tahun 1963 dengan nama Myt-Ghamr Bank. Sedangkan di Indonesia Prakarsa lebih khusus mengenai pendirian bank Syariah di Indonesia baru di lakukan tahun 1990. Pada tanggal 18-20 Agustus tahun terbut majelis ulama’ Indonesia (MUI) menyelenggarakan loka karya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa barat. Sebagai hasil kerja tim perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akta pendiriannya berdiri pada tanggal 1 November 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar RP 106.126.382.000.

3.2 Saran
     Dari pembahasan ini penyusun berharap agar kita dapat memahami sejarah perbankan Syariah baik di dunia maupun di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zainuddin. 2010. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Rivai, Veitzhal dan Ariviyan Arivin. 2010. Islamic Banking. Jakarta: Bumi Aksara.
Usman, Rachmadi. 2012. Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Bidadari Kecil. 2013. Sejarah dan Perkembangan Perbankan Islam. (Online), (http://riabudiati.blogspot.com/2013/06/sejarah-dan-perkembangan-perbankan-islam.html. Diakses 10 Maret 2014).


[1] Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta, Sinar Grafika, hlm.1.
[2] Rachmadi Usman, Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 33.
[3] Veitzhal Rivai dan Arviyan Arivin, Islamic Banking, Jakarta, Bumi Aksara, hlm. 71.
[4] Veitzhal Rivai dan Arviyan Arivin, Islamic Banking, Jakarta: Bumi Aksara, hlm. 72.
[5] Bidadari Kecil, ” Sejarah dan Perkembangan Perbankan Islam”, Diakses dari http://riabudiati.blogspot.com/2013/06/sejarah-dan-perkembangan-perbankan-islam.html, pada tanggal 10 Maret 2015 pukul 13:34 WIB.

0 komentar :